Para ulama tafsir menyebut, suara wanita yang dilagukan adalah termasuk dari kecantikan-kecantikan (yang tidak harus dipertonton dan diperdengarkan kepada lelaki bukan mahram) tiada khilaf dalam hal ini ( Adwa al-Bayan, 5/10 : At-Tashil Li Ulum At-Tanzil, 3/137 ; )
ESPECIAL CONSTRUCCIÓN EN MADERA
2 days ago
LOR LU X TAU KER BROO?? TU KN ANAK BUAH MAK LAMPIR..SI KUNTILANAK!..JAGUH MENGILAI TEMPAT KE-2 DLM PERTANDINGAN KUNTILANAK PALING SEKSI KEHKEHKEHKEH
ReplyDelete